Pedoman Media Siber

Daftar Isi

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Baik Media (www.baikmedia.com) mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi media siber, yakni segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi, termasuk berita, artikel, foto, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Baik Media tidak bertanggung jawab atas isi opini pembaca yang disampaikan dalam bentuk komentar, surat pembaca, atau bentuk interaksi lainnya. Namun demikian, Baik Media memiliki wewenang mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan berikut:

  1. Isi buatan pengguna tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku universal.

  2. Isi buatan pengguna tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, kekerasan, fitnah, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian.

  3. Baik Media mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan/atau proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan isi buatan pengguna (jika fitur ini diaktifkan).

  4. Dalam berita yang menyangkut siber bullying, pencemaran nama baik, dan isu sensitif lainnya, Baik Media berhak menerapkan mekanisme pra-moderasi atau penutupan kolom komentar.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "Advertorial", "Iklan", "Ads", "Sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Posting Komentar